PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang mengeluarkan kebijakan terkait malam pergantian tahun di Kota Padang. Hal itu terjadi lantaran kasus Covid-19 dan turunannya masih terjadi di Indonesia, juga termasuk Sumatera Barat, terkhusus Kota Padang.
Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir kepada wartawan, Selasa (28/12/2021) di Mapolresta Padang mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait seperti Kodim, Denpom, Lantamal, Pemko Padang, Satpol PP, Dispar dan lainnya.
“Pada saat malam Tahun Baru, kita akan melakukan pembatasan, tapi tak ada kalimat penyekatan, terutama untuk lalu lintas di kawasan taplau. Kita juga akan melakukan rekayasa lalu lintas di jalur tersebut pada tanggal 31 Desember mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 1 Januari pukul 06.00 WIB.
Ditambahkan Kapolres, untuk jalur masuk taplau juga akan dibuka pada tiga titik yakni, di depan Masjid Al Hakim, Jalan Hangtuah, Jalan Olo Ladang, sedangkan titik lainnya ditutup. Selain itu, sejumlah petugas gabungan juga berjaga di tiga titik masuk ke kawasan taplau tersebut.
“Untuk tahun ini, ada syarat yang wajib dipatuhi oleh para pengendara atau masyarakat jika hendak melintas di jalur taplau, yakni, sudah melaksanakan vaksin yang kedua. Di lokasi tersebut, tim dari Dinkes Padang sudah menyiapkan barcode peduli lindungi serta ada juga vaksinasi di halaman Masjid Al Hakim,” kata Imran.
Sementara, untuk titik keluar dari jalur taplau hanya ada satu titik, yakni simpang di sebelah pool bus NPM. Jalur kendaraan yang melintas di kawasan taplau tersebut juga diberlakukan one way khusus pada tanggal 31 Desember 2021. Setidaknya, ada 300 personel yang siaga di lokasi.
“Kita ingatkan kepada masyarakat, pada tanggal 31 Desember 2021 ini, untuk masuk ke taplau ada pembatasan. Lalu, masyarakat juga dilarang menggelar pesta tahun baru, seperi arak-arakan, kembang api dan mengundang artis yang memancing kerumunan,” jelas Kapolres.
Kemudian, untuk akses di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang akan ditutup pada 31 Desember 2021 dari pukul 14.00 hingga 1 Januari pukul 06.00 WIB. Begitu juga dengan kawasan jembatan Siti Nurbaya, akan diberlakukan one way dari Jalan Nipah ke Bukit Gado-gado. “Jika sudah ramai, akan ditutup,” tegas Kapolres.
Tidak hanya itu, para pemilik kafe dan restoran juga diimbau untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai parkir kendaraan bermotor. Pihaknya akan memberikan imbauan dan pemberitahuan, jika masih ada melanggar, nantinya kendaraan itu akan diderek.
“Kita sudah layangkan surat dan imbauan kepada pemilik tempat hiburan malam, kafe dan hotel untuk tidak menggelar perayaan tahun baru. Jika masih ada, akan dibubarkan. Kita ingin ekonomi tetap berjalan, tapi kita berupaya mengurai kerumunan untuk antisipasi lonjakan kasus Covid-19,” tutup Kapolres. (rdr-007)