PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Kemenkumham Sumbar) melalui fungsi keimigrasian menerbitkan 5.998 dokumen paspor sepanjang 2021.
Data tersebut merupakan rekapitulasi dari pelayanan yang dilakukan oleh dua kantor imigrasi yakni Kantor Imigrasi (Kanim) Padang sebanyak 3.590 dokumen, dan Kanim Agam 2.408 dokumen.
“Kami terus berupaya maksimal untuk memberikan pelayanan dibidang keimigrasian serta menggenjot angka pembuatan paspor,” kata Kepala Kemenkumham Sumbar, R Andika Dwi Prasetya didampingi Kadiv Imigrasi Syamsul Efendi Sitorus, Selasa.
Hal itu dikatakannya dalam jumpa pers bertajuk “Refleksi akhir tahun 2021 dan Resolusi 2022” di Kantor Kanwil Kemenkumham Sumbar. Dia mengatakan dari layanan keimigrasian yang digulirkan pihaknya tersebut diperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi negara sebesar Rp2,4 miliar.
Andika tidak menampik bahwa kondisi pandemi COVID-19 berpengaruh besar terhadap angka pembuatan paspor di Sumbar, karena jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi yaitu 2018 angka pembuatan paspor dalam setahun mencapai 63.179 dokumen.
Namun demikian, lanjutnya pihak Imigrasi terus berupaya secara maksimal untuk menggenjot angka pembuatan paspor di provinsi setempat. Salah satunya dengan menggulirkan program pembuatan pasport komunal yakni “Eazy Pasport” yang telah dilakukan sebanyak 39 kali kepada kantor pemerintahan, Swasta, universitas, dan masyarakat umum.
Lewat program tersebut warga mendapatkan kemudahan karena cukup membuat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi berikut lampiran nama-nama calon pembuat paspor.
Jika permohonan telah disetujui maka petugas Imigrasi yang akan mendatangi lokasi pemohon, baik di perkantoran, sekolah, kampus, perusahaan ataupun perumahan. “Itu salah satu inovasi yang kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan serta pembuatan paspor,” jelasnya.
Sementara Kepala Divisi Imigrasi Sumbar, Syamsul Effendy Sitorus memaparkan sepanjang 2021 pihaknya juga melayani Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) bagi warga Negara Asing (WNA) sebanyak 437 dokumen, 96 layanan Penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan 181 Perpanjangan ITAS.
Ia mengatakan dalam memberikan layanan pihak Imigrasi Padang dan Agam juga terus menghadirkan inovasi pelayanan berbasis digital. Kedua jajaran keimigrasian yang ada di bawah naungan Kemenkumham Sumbar itu pada 2021 berhasil meraih prestasi sebagai pemberi layanan publik berbasis HAM dari Menkumham RI.
Pada bagian lain, Kakanwil Kemenkumham juga menyebut 2021 sebagai tahun prestasi karena berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan-RB, dan berbagai penghargaan lain oleh jajarannya. (rdr/ant)