PADANG, RADARSUMBAR.COM-Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh SA salah satu tersangka kasus dugaan korupsi ganti rugi pengadaan lahan tol Padang-Sicincin.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Hakim Khairulludin dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan di Padang, Selasa.
Hakim menilai serangkaian proses penyidikan, penangkapan, serta penahanan yang dilakukan oleh Kejati Sumbar terhadap SA yang diketahui adalah wali korong saat kasus terjadi adalah sah menurut hukum.
Menanggapi putusan itu kuasa hukum dari SA yaitu M Hadi mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan, dan selanjutnya akan menyiapkan bukti dalam proses hukum perkara pokok.
Pihak Kejati Sumbar sebagai tergugat diwakili oleh empat orang jaksa yakni Pitria Erwina, dan Loura Sariyosa, Eka Dharma Satria, dan Dodi Arifin.
Selain SA, pada hari itu juga digelar sidang putusan untuk Sy, tersangka korupsi ganti rugi lahan tol lainnya yang juga mengajukan praperadilan terhadap pihak Kejati Sumbar.
Dalam putusannya hakim Rinaldi Triandoko juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sy yang diketahui adalah wali nagari saat kasus terjadi.
Menanggapi putusan itu Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Mustaqpirin mengatakan pihaknya menyambut baik putusan dari pengadilan.
“Kami menyambut baik putusan hakim, karena dalam melakukan proses hukum terhadap kasus ini kami lakukan dengan profesional dan proporsional,” katanya.
Ia mengatakan sejak dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan pihaknya melakukan berdasarkan aturan, didukung alat bukti, data dan fakta yang dimiliki.
Pada saat yang bersamaan, katanya penyidik Kejati Sumbar juga terus memroses dan melengkapi berkas kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah merugikan negara Rp28 miliar itu.