Ketika ditanya tentang larangan Israel terhadap Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) yang mulai berlaku pada Kamis, Dujarric menegaskan bahwa PBB telah “mengambil beberapa langkah” dan memastikan UNRWA “akan terus menjalankan mandatnya selama memungkinkan.”
Terkait ancaman tindakan hukum Israel terhadap UNRWA dan stafnya, Dujarric menegaskan bahwa “staf, baik nasional maupun internasional, harus dilindungi sesuai hukum internasional dan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.”
Namun, ia juga menyebutkan bahwa Israel belum memberikan jaminan perlindungan terhadap staf PBB.
Pada Oktober lalu, Parlemen Israel (Knesset) memutuskan untuk melarang operasi UNRWA di wilayah yang didudukinya, dengan tuduhan bahwa pegawai badan tersebut terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, klaim yang dibantah oleh UNRWA.
Larangan ini diberlakukan di tengah berlanjutnya konflik di Gaza, memicu kekhawatiran bahwa bantuan krusial untuk jutaan pengungsi Palestina akan terhenti.
Pejabat PBB telah memperingatkan bahwa langkah ini dapat memperparah krisis kemanusiaan yang sudah sangat parah.
UNRWA, yang telah beroperasi sejak 1949, menyediakan layanan esensial seperti pendidikan dan kesehatan bagi pengungsi Palestina di Tepi Barat, Gaza, Lebanon, Yordania, dan Suriah. Meskipun menghadapi tantangan politik dan keuangan, badan ini tetap menjadi penyelamat bagi komunitas yang rentan. (rdr/ant/anadolu)
Komentar