JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mempercepat pembacaan putusan akhir perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) atau sengketa Pilkada 2024 dari sebelumnya tanggal 7–11 Maret 2025 menjadi 24 Februari 2025.
Penyesuaian jadwal tersebut berdasarkan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHP Kada.
PMK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (24/1) itu menggantikan peraturan yang lama, yakni PMK Nomor 14 Tahun 2024.
“Nanti putusan yang paling akhir itu di tanggal 24 Februari. Jadi, ini jauh lebih cepat dibanding sebelumnya yang dijadwalkan seharusnya di tanggal 7 sampai dengan 11 Maret.”
“Jadi ada percepatan sekitar dua minggu kurang lebih,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjawab pertanyaan ANTARA di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Percepatan jadwal itu sesuai dengan prinsip persidangan cepat (speedy trial). Faiz menyebut majelis hakim konstitusi dapat memeriksa sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024 dengan efisien dan efektif sehingga lebih cepat dibandingkan jadwal yang sebelumnya ditentukan.
Menurut Faiz, percepatan jadwal ini untuk memberikan kepastian bagi para pihak berperkara. PMK 1/2025 yang baru dikeluarkan juga dipastikan tidak mengganggu rangkaian persidangan.
“Justru peraturan ini keluar kemudian untuk bisa memfasilitasi persidangan yang jadwalnya maju dan tentu ini yang diharapkan.”