JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembaruan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Februari 2025, dengan jenis Pertamax mengalami peningkatan dari Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter.
Berdasarkan laman resmi Pertamina yang dikutip dari Jakarta, Sabtu, Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Seperti di Jabodetabek terpantau harga BBM di wilayah tersebut juga mengalami perubahan. Kenaikan harga BBM berlaku pada Pertamax dari harga Rp12.500 per liter menjadi Rp12.900 per liter.