JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang pembatasan akses media sosial berdasarkan usia sebagai bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan mengkaji rencana pembatasan tersebut, serta aturan lain terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang salah satunya adalah kemungkinan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia tertentu,” kata Meutya di Jakarta, Minggu (2/2).
Tim kerja yang dibentuk berdasarkan SK tersebut akan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, Kak Seto, serta lembaga psikologi dan perlindungan anak lainnya. Tim ini dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari.
“Presiden menginginkan percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini, dan kami diberi waktu satu hingga dua bulan untuk menyelesaikannya,” lanjut Meutya.