Komisi II DPR Sebut Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dijadwalkan 20 Februari 2025

Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K

Follow WhatsApp Channel, Telegram, Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

“Secara prinsip, insya-Allah pelantikan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Ibu Kota Negara, dalam hal ini Jakarta,” kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Rifqi menjelaskan bahwa pelantikan tersebut akan digelar di Jakarta karena keputusan presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota ke IKN Nusantara belum diterbitkan.

“Karena berdasarkan undang-undang, Ibu Kota Nusantara belum dapat dianggap sebagai ibu kota definitif sampai ada perpres dan kepres yang mengaturnya. Maka Jakarta masih memegang peran dan fungsinya,” tambahnya.

Meskipun tanggal pelantikan sudah ditentukan, Rifqi mengatakan bahwa jadwal pelantikan belum sepenuhnya pasti. Hal ini dilakukan untuk mengedepankan kehati-hatian, karena ada kemungkinan pelantikan kepala daerah dapat mengalami perubahan jadwal.

“Atas dasar kehati-hatian dan memberikan fleksibilitas terhadap berbagai dinamika yang mungkin terjadi, Komisi II DPR RI menyerahkan sepenuhnya keputusan jadwal ini kepada pemerintah,” pungkas Rifqi.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyerahkan penyusunan jadwal pelantikan kepada pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), yang nantinya akan disusun dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024.

DPR RI sepakat untuk menyerahkan keputusan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 kepada pemerintah, setelah mendengar pandangan dari pemerintah dan para legislator. (rdr/ant)

Exit mobile version