JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27 Tahun 2021 yang berisi dorongan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut serta dalam pelatihan komponen cadangan.
Dorongan bagi ASN untuk turut serta dalam pelatihan komponen cadangan dalam rangka mendukung upaya pertahanan negara. Lalu sebenarnya, apa itu komponen cadangan? Ketentuan mengenai komponen cadangan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Keberadaan komponen cadangan ini untuk mendukung komponen utama pertahanan negara, yakni TNI. Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, komponen cadangan ini bersifat sukarela. Artinya, sebenarnya siapa saja, baik masyarakat, ASN, atau mahasiswa bisa mendaftarkan diri sebagai komponen cadangan bila memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Secara lebih jelas mengenai komponen cadangan, simak fakta-fakta yang dirangkum oleh Kompas.com berikut. Bersifat sukarela Setiap penduduk Indonesia bisa mendaftarkan diri menjadi komponen cadangan, dengan syarat, usia 18-35 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Untuk menjadi bagian dari komponen cadangan, bisa melakukan pendaftaran melalui website atau aplikasi pendaftaran komponen cadangan.
Selanjutnya, akan dilakukan seleksi penerimaan komponen cadangan yang akan dilanjutkan dengan latihan dasar militer (latsarmil) selama tiga bulan, pengumuman kelulusan (latsarmil), dan penetapan menjadi komponen cadangan pertahanan negara. Pada pasal 31 UU No 23 2019 disebutkan, komponen cadangan dikelompokkan menjadi matra darat, laut, dan udara.
Beberapa persyaratan yang diperlukan untuk menjadi bagian dari komponen cadangan yakni:
- Laki-laki bukan anggota prajurit TNI/Polri.
- Berijazah minimal SMP/sederajat.
- Bagi mahasiswa atas persetujuan rektor/dekan.
- Bagi ASN harus mendapat izin dari pimpinan.
- Bersedia dimobilisasi di seluruh wilayah NKRI.
- Mengikuti seleksi yang diselenggarakan panitia.
- Komponen cadangan harus siap siaga
Karena komponen cadangan bersifat mendukung komponen utama, maka harus selalu siaga dan siap dikerahkan apabila negara memanggil karena keadaan darurat militer atau perang. Penggunaan komponen cadangan ini hanya pada saat dikerahkan oleh presiden dengan persetujuan DPR. Artinya, komponen cadangan memiliki masa aktif dan masa tidak aktif selama masa pengabdiannya.
Masa aktif adalah masa pengabdian komponen cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran atau saat mobilisasi. Sementara, masa tidak aktif merupakan masa pengabdian komponen cadnagan ketika melaksanakan pekerjaan atau profesi semula. Misalnya, bila ia berstatus mahasiswa, maka selama menjalani masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya dak tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik. Komponen cadangan yang telah dilantik akan diberi pangkat mengacu pada penggolongan pangkat TNI. Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif komponen cadangan.
Bukan wajib militer
Karena pendaftarannya bersifat sukarela, maka komponen cadangan berbeda dengan wajib militer. Pasalnya, komponen cadangan merupakan warga negara yang memenuhi syarat dilatih dasar kemiliteran namun diorganisir dengan status tetap sipil. Ia baru berubah menjadi kombatan atau militer ketika digunakan melalui mobilisasi.
Perlu diketahui, komponen cadangan bukanlah status pegawai tetap. Artinya, bila seorang komponen cadangan berstatus sebagai pekerja atau buruh, atau berasal dari unsur ASN, maka ia tetap mendapat hak ketenagakerjaannya dan tidak kehilangan pekerjaan di instansi awal. Namun demikian, komponen cadangan memiliki hak seperti uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, perawatan kesehatan, pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta penghargaan. (kompas.com)