JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kasus kematian Rahmad Vaisandri (29), sopir bus Al Hijrah asal Agam, Sumatera Barat, telah mencuri perhatian publik. Sejak difasilitasi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade kasus ini akhirnya dibahas dalam audiensi di Komisi III DPR RI. Kini polisi telah menangkap 10 tersangka, termasuk seorang oknum polisi berinisial Bripka O dari kesatuan Brimob Mabes Polri.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa 9 orang tersangka merupakan warga sipil dan satu orang oknum polisi. Kesepuluh tersangka telah ditahan di lokasi terpisah untuk mencegah potensi gangguan dan pengaruh dari oknum anggota Brimob terhadap tersangka lainnya.
“Penahanan terpisah ini demi menjaga keselamatan dan menghindari adanya indikasi pengaruh antara para tersangka dan oknum anggota Brimob,” ungkap Nicolas dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Tersangka-tersangka yang ditahan antara lain H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan Bripka O. Penahanan dilakukan dalam beberapa tahap pada Januari dan Februari 2025. Mereka dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan berat sesuai dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Keluarga Audiensi dengan Komisi III DPR
Sebelumnya, keluarga korban melakukan audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus tewasnya Rahmad Vaisandri ini. Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Hadir dalam rapat itu keluarga korban, koordinator kuasa hukum keluarga korban dari Sago MGP dan Partner Mukti Ali. Andre Rosiade yang merupakan anggota DPR dapil Sumatera Barat (Sumbar) I ikut menghadiri audiensi tersebut.
Andre Rosiade, yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, mengatakan siap memfasilitasi agar kasus kematian Rahmad Vaisandri, perantau Minang di Jakarta, dibahas dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI yang membidangi soal hukum.
“Alhamdulillah tadi kita sudah berkomunikasi dengan Pak Habiburokhman, Ketua Komisi III. Lalu kami diminta oleh Pak Habib untuk mengantarkan dokumen permohonan audiensi dengan Komisi III,” kata Andre mendampingi kuasa hukum keluarga korban yang dipimpin Mukti Ali seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).
Andre juga mendampingi kuasa hukum keluarga korban ke Komisi III DPR RI untuk mengantarkan langsung surat permohonan audiensi. Andre menegaskan, jika nanti surat permohonan audiensi itu disetujui oleh Komisi III DPR, selanjutnya akan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut di kepolisian.
Andre mengaku siap mengawal kasus kematian sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dengan merek ‘Al Hijrah’ ini diungkap secara terang benderang.
“Mohon doanya agar kasus kematian Rahmad Vaisandri bisa kita selesaikan, kita urai dengan seadilnya,” tutur Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI. (rdr/dtk)