JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, akan meresmikan regulasi eSIM dalam dua minggu ke depan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk melakukan transformasi digital. Hal ini disampaikan Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa.
Meutya mengungkapkan bahwa pengenalan eSIM akan menggantikan kartu SIM fisik. Namun, untuk merealisasikannya, pemerintah akan memerlukan waktu dan proses yang matang. “Kami akan mengeluarkan aturannya dalam waktu dua minggu ke depan,” kata Meutya.
Kemkomdigi juga akan menginstruksikan operator seluler untuk melakukan pemutakhiran data masyarakat guna menertibkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di lebih dari satu nomor. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur batasan registrasi nomor pelanggan.