Selain itu akibat proses pengiriman sapi, serta adanya perbedaan iklim dan perlakuan bisa membuat penyusutan bobot sapi. Disitulah kemudian tugas kelompok untuk merawatnya dengan baik hingga bobotnya bisa kembali normal, sehat, birahi, kawin lalu bunting dan melahirkan.
Terkadang, dalam proses pengiriman ternak, misalnya dari pulau Jawa, juga bisa terjadi penyusutan berat badan ternak. Hal ini bisa dikarenakan stress dan atau perbedaan iklim.
Sebelum dikirim ke kelompok masyarakat penerima, ternak itu dikarantina dulu selama 7 (tujuh) hari di ‘holding ground’ lalu dilanjutkan lagi dengan perawatan oleh kelompok dan yang terpenting, Dinas Peternakan dan Keswan memberi garansi jika selama seminggu setelah diserahkan sapinya mati, akan diganti oleh penyedia.
“Sebagai informasi, bahwa sepanjang tahun 2021, pemprov Sumbar melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan telah memberikan bantuan pengembangan sapi lokal untuk 131 kelompok yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Sumbar, kecuali Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Masing-masing kelompok mendapat 12 ekor sapi,” ujarnya.
Dari jumlah itu ada sebanyak 51 kelompok yang menerima bantuan sapi jenis sapi “crossing” dengan jumlah bantuan 10 ekor sapi perkelompok. “Sebagaimana diketahui, lelang pengadaan sapi itu ada mekanismenya, ada aturannya, ada ketentuannya, ada dasar hukumnya dan bersifat sangat teknis yang dikerjakan oleh OPD terkait yang lebih memahami. Terlalu jauh dan tidak mungkin kalau hal itu diurus gubernur dan wakil gubernur,” kata Jasman.
Dalam itu, Jasman meminta kalau memang ada pihak-pihak lain menyebut atau menyeret-nyeret nama Gubernur dan Wakil Gubernur dalam proses lelang sapi tersebut, diharapkan kepada siapapun yang mendengar atau mengetahuinya, kiranya berkenan segera melaporkannya kepada kami pihak Pemprov Sumbar atau pihak berwajib, karena hal itu tidak benar dan bersifat fitnah. (rdr)