PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan Fadly Amran dan Maigus Nasir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2025-2030.
Keputusan ini diumumkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar pada Kamis (6/2/2025) di Hotel Truntum, Kota Padang.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan petahana Hendri Septa-Hidayat.
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (5/2/2025) malam, MK menyatakan bahwa permohonan gugatan tidak dapat diterima, sehingga hasil Pilkada Padang 2024 tetap berlaku.
Ketua KPU Padang, Dorri Putra, dalam rapat pleno tersebut menegaskan bahwa pasangan Fadly-Maigus unggul dengan perolehan 176.648 suara atau 55,17 persen dari total suara sah.
“Hari ini kita tetapkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Padang 2024,” ujar Dorri Putra.