Ternyata! Ini Alasan Pemuda di Padang Bakar Rumah Orangtuanya

ilustrasi kebakaran

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Seorang anak kandung tega membakar rumah orang tua sendiri karena tidak diberi uang sesuai permintaannya. Tersangka saat ini telah diamankan tim Opsnal Polsek Nanggalo pada Minggu (4/7/2021).

Kapolsek Nanggalo, AKP Sosmedya mengatakan, kalau tersangka diketahui berinisial MH (25). “Tersangka diamankan sekitar pukul 17.30 WIB karena diduga membakar rumah orang tuanya sendiri,” kata AKP Sosmedya, Senin (5/7/2021).

Dia mengatakan, pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Berok Raya Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. “Saat diamankan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan, dan saat ini telah ditahan di Polsek Nanggalo,” katanya.

AKP Sosmedya, mengatakan kalau pelaku tega membakar rumah orang tuanya karena tidak diberikan uang sesuai keinginannya. “Awalnya ada kejadian kebakaran pada Sabtub(26/6/2021) yang lalu di Jalan Durian Ratuih, Kelurahan Kurao Pagang,” katanya.

Katanya, akibat kebakaran tersebut ada empat petak rumah yang terbakar sekitar pukul 22.30 WIB. “Melihat kondisi rumahnya habis terbakar, ada 2 petak rumah dikontrakkan, dan ada rumah intinya atau rumah orang tua dari tersangka,” katanya.

Sebelum kebakaran, tersangka meminta uang krpada orang tua laki-lakinya yang berinisial MT. “Dia minta yang Rp100 ribu, tapi hanya dikasih Rp50 ribu. Akibatnya, tersangka merasa tidak senang dengan itu,” katanya.

AKP Sosmedya menyebutkan, kalau sebelumnya tersangka ini juga pernah melakukan percobaan untuk membakar rumah orang tuanya. Namun, dapat dengan cepat dipadamkan oleh orang tua dan tidak jadi membesar.

“Tersangka adalah anak kandung dari korban. Terungkapnya setelah dilalukan lidik oleh anggota,” kata AKP Sosmedya.

Hasil dari lidik yang dilakukan, pihaknya mendapati informasi kalau pelaku adalah dalang dari penyebab kebakaran yang terjadi. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kompor gas beserta tabung dan kayu sisa terbakar. “Terhadap tersangka dikenakan Pasal 187 ayat ke (1) dan ke (2) KHUPidana,” katanya. (*)

Exit mobile version