JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menyetujui pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN DTP) untuk sektor perumahan akan dilanjutkan pada 2022. Sementara itu, untuk insentif PPN DTP bagi otomotif, sebagaimana yang telah diberikan pada 2021, belum diputuskan Kepala Negara apakah akan kembali dilanjutkan atau tidak pada 2022.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers secara hybrid di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Desember 2021. “Untuk perumahan ini disetujui bapak Presiden. Terkait usulan otomotif ini masih akan terus dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
Khusus untuk insentif PPN DTP Perumahan, Airlangga menjelaskan, telah dialokasikan sebesar Rp960 miliar dengan realisasinya ditargetkan sebesar 100 persen. Pemberian perpanjangan insentif fiskal ini akan dilaksanakan pada Januari-Juni 2022, namun dia menekankan besarannya yang akan dikurangi sebesar 50 persen dari sebelumnya.
Adapun untuk insentif PPN DTP untuk Otomotif pada 2021 memang telah dialokasikan pada tahap awal Rp3,46 triliun dan kemudian dinaikkan menjadi Rp6,58 triliun. Realisasinya pun sudah 100 persen. Akan tetapi, Airlangga mengatakan, sesuai surat Menteri Perindustrian kepada Menteri Keuangan mobil dengan harga di bawah Rp250 juta PPnBM nya dikembalikan menjadi nol persen.
Menurut dia, ini penting karena tipe kendaraan yang masuk dalam skema Low Cost Green Car (LCGC) ini dalam skema PPnBM baru dikenakan pajak berbasis emisi. “Dengan pengenaan skema PPnBM yang baru berbasis emisi ini yang LCGC diproyeksikan bisa naik antara 5-15 persen. Ini tergantung pada tingkat emisi gas buangnya,” tutur dia.
Oleh sebab itu, Airlangga mengungkapkan, mobil yang diperuntukkan bagi masyarakat banyak ini diusulkan tidak lagi dikenakan PPnBM. Namun, rincian kebijakannya masih dalam tahap pembahasan detil. “Jadi ini masih perlu ada pembahasan detil dan belum disetujui usulan ini sehingga ini masih akan dibahas kembali,” ungkap Airlangga. (viva.co.id)