DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM-Seorang laki-laki berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R warga Kabupaten Dharmasraya ini, diduga melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.
Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.
Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta rupiah.
Pelaku pun mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.
Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian, korban disuruh pergi dan handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku.