Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Satreskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, satu buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan satu lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.
“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R (32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.
Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rdr)