Peras Anak di Bawah Umur Rp1,2 Juta di Sport Center Dharmasraya, R Ditangkap Polisi

Seorang laki-laki berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, RADARSUMBAR.COM-Seorang laki-laki berinisial R (32) tak berdaya saat diciduk tim gabungan dari Satreskrim Polres Dharmasraya. R warga Kabupaten Dharmasraya ini, diduga melakukan pemerasan terhadap anak di bawah umur pada hari Rabu (1/10) di area Sport Center Dharmasraya.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo, S.Trk, S.I.K berhasil mengamankan pelaku pada hari Selasa (28/12) di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kab. Dharmasraya.

Kejadian bermula saat korban berinisial B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum. Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp1,2 juta rupiah.

Pelaku pun mengancam apabila korban tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung.

Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban sebagai jaminan. Tak lama kemudian, korban disuruh pergi dan handphone milik korban kemudian dijual oleh Pelaku.

Selang beberapa hari kemudian keluarga korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K melalui Kasat Reskrim membenarkan kejadian ini. Kasat menyampaikan bahwa tim dari Satreskrim melakukan penyelidikan dalam kasuas ini hingga akhirnya pelaku bisa diciduk.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, satu buah kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan satu lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap R (32) pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” ujar Kasat Reskrim Polres Dharmasraya.

Pelaku di jerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version