Video Viral Emak-emak di Padang! Polda Sumbar: Meski Tak Ditahan, Proses UU ITE Tetap Jalan

Pembuat video tersebut telah diamankan Polda Sumbar pada Minggu malam (4/7/2021).

Polda Sumbar

Polda Sumbar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pasca viralnya sebuah video seorang emak-emak yang mengomentari protokol kesehatan (prokes) di salah satu restoran di Kota Padang, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) langsung merespon cepat. Pembuat video tersebut telah diamankan Polda Sumbar pada Minggu malam (4/7/2021).

“Perekam video sudah diamankan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar. Ada kemungkinan UU ITE nya tetap berjalan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (5/7/2021) di Mapolda Sumbar.

Dirinya menyebut, perempuan tersebut berinisial Y (54) warga Petamburan Jakarta. Ia diamankan polisi di Kota Padang. Dia ditangkap terkait penyebaran berita vidio diduga bermuatan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Di dalam vidio tersebut terlihat seorang wanita merekam situasi di salah satu restoran yang ada di Padang. “Terduga Y membagikan dan membuat postingan di grup WhatsApp “Sikumbang” yang diunggah pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 pukul 15.00 WIB,” jelas Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho.

“Kita amankan dari terduga pelaku sebagai barang bukti yakni satu unit handphone merk Vivo 1918 warna biru dongker, satu simcard Telkomsel dan sebuah memory card merk sandisk 64GB warna hitam,” ujar Kompol Arie.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus menyebut, kepada tersangka saat ini tidak dilakukan penahanan. “Iya betul, terduga diwajibkan untuk lapor ke Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar setiap hari Senin dan Kamis untuk proses hukum masih berjalan,” ungkapnya. (*)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version