MAJALENGKA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan menyerahkan 1.641 sertifikat hasil Redistribusi Tanah di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat pada Kamis (13/02/2025).
Dia menyatakan, penyerahan sertifikat ini adalah bentuk komitmen negara mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyatnya.
“Pemberian Sertifikat Redistribusi Tanah ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemerintah Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk semua kalangan masyarakat.”
“Ini juga bukti bahwa negara hadir, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh hak atas tanahnya,” tegas Wamen Ossy Dermawan di Balai Desa Nunuk Baru, Kabupaten Majalengka.
Sertifikat yang diserahkan kali ini meliputi 1.373 Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru, 197 SHM di Desa Cengal, 18 Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Majalengka, 22 Sertifikat Hak Pakai Desa Nunuk Baru, 10 Sertifikat Hak Pakai Desa Cengal, serta 21 Sertifikat Wakaf dengan total luasan 397,460 m2 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan.
“Pada 2024, Kementerian Kehutanan bisa melepaskan 39,74 hektare Kawasan Hutan menjadi Kawasan Permukiman.”