Kapolresta Padang: Sepanjang 2021, Kasus Pelanggaran Hukum di Kota Padang Turun

Polresta Padang menyampaikan progres kerja selama tahun 2021 di Mapolresta Padang. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah kasus pelanggaran hukum di wilayah Kota Padang mengalami penurunan. Seperti contoh, kasus pencurian biasa tahun 2021 sebanyak 173 kasus, sementara tahun 2020 sebanyak 597 kasus.

Kemudian kasus pencurian dengan pemberatan tahun 2021 terjadi sebanyak 149 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 550 kasus. Lalu kasus penganiayaan ringan tahun 2021 sebanyak 117 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 347 kasus.

Keterangan ini disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir saat press release akhir tahun 2021 di Mapolresta Padang, Jumat (31/12/2021).

Sementara itu untuk pengungkapan kasus yang dilakukan jajaran Polresta Padang. Kapolresta menyebut, pengungkapan kasus di tahun 2021 meningkat. Ini tidak terlepas dari komitmen Polresta Padang mewujudkan Kota Padang zero criminal di Kota Padang.

Dicontohkan, pengungkapan kasus pencurian tahun 2021 sebanyak 891 kasus sedangkan tahun 2020 sebanyak 849 kasus. Lalu pengungkapan kasus penganiayaan ringan tahun 2021 sebanyak 561 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 408 kasus.

Kemudian pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2021 sebanyak 328 kasus, sedangkan tahun 2020 sebanyak 254 kasus. “Jajaran reskrim aktif mengungkap kasus-kasus yang selama ini dilaporkan masyarakat dan aktif melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur Imran Amir.

Di sisi lain, Imran menyebut, jumlah laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Padang selama tahun 2021 mengalami penurunan sampai 60,34 %. Jika tahun 2020 dilaporkan sebanyak 2.784 laporan, di tahun 2021 hanya ada 1.104 laporan. “Ada penurunan laporan polisi yang masuk tahun ini sebanyak 1.680 laporan. Ini berkat kerja keras jajaran menjaga keamanan dan kenyamanan warga Kota Padang,” jelas Imran.

Pihaknya kata Imran terus menggiatkan patroli, hingga tiga kali sehari. Patroli terutama dilakukan di tempat-tempat rawan dan jam-jam rawan tindakan kriminalitas. (rdr-007)

Exit mobile version