PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sepanjang tahun 2021, Satresnarkoba Polresta Padang berhasil menyita 80.335 gram (80,3 kg) gram narkoba jenis ganja kering dari sejumlah pengedar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan bila dibanding tahun 2020 yang hanya sebanyak 12.399 gram (12,4 kg). Hal ini tidak terlepas dari gencarnya jajaran Polresta Padang melakukan pengungkapan kasus narkoba.
Hal ini disampaikan Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir dalam acara press relese akhir tahun 2021 di Mapolresta Padang, Jumat (31/12/2021). Ia menyebut, tahun 2021 jumlah narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita aparat sebanyak 308,5 gram. Sementara tahun 2020 sebanyak 748,81 gram. Lalu untuk ekstasi yang disita tahun 2021 sebanyak 15 butir, sedangkan tahun 2020 sebanyak 5 butir.
Ditambahkan Imran, untuk penyelesaian kasus narkoba, pada tahun 2021 sebanyak 275 kasus yang sudah selesai, sedangkan tahun 2020 sebanyak 173 kasus. “Artinya ada kenaikan kasus narkoba di Padang sebesar 134 persen,” tutur dia.
Ia menegaskan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba. “Anggota selalu menjadi narasumber ketika ada kegiatan-kegiatan penyuluhan. Selain itu kita juga menyebar spandu-spanduk edukasi tentang bahaya narkoba yang kita pajang di sejumlah titik lokasi di Kota Padang,” jelas dia.
Lalu kata Imran, pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus-kasus narkoba. Terutama memburu para pemasok barang haram tersebut. “Paling banyak narkoba dikirim dari Provinsi Sumatera Utara melalui jalur darat. Maka dengan itu kita berharap kerjasama dengan masyarakat, kalau ada yang mencurigakan, langsung laporkan ke kami,” imbuhnya. (rdr-007)