Melihat meningkatnya kasus COVID-19 di kerajaan, otoritas setempat memutuskan untuk kembali melakukan pengetatan protokol kesehatan dan pencegahan penularan virus tersebut. Sebuah sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, kerajaan akan memperkuat pemakaian masker di tempat-tempat umum, termasuk acara-acara di luar ruangan.
Kepresidenan Umum untuk Urusan Dua Masjid Suci juga mengumumkan penggunaan masker dan menjaga jarak fisik wajib dipatuhi jamaah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Aturan tersebut mulai berlaku pukul 7:00, Kamis (30/12) kemarin. Dalam sebuah pernyataan, kepresidenan mengatakan mereka memutuskan untuk menerapkan kembali langkah-langkah jarak fisik di antara jamaah tidak hanya saat shalat, tapi juga saat melakukan tawaf (berputar di sekitar Ka’bah). (republika.co.id)