PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar merilis tindak pidana yang terjadi selama tahun 2021 di Sumbar. Rilis tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra didampingi Karoops Kombes Pol Djajuli dan Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyampaikan jumlah tindak pidana selama 2021 menurun dibandingkan dengan tahun 2020. “Tindak pidana di 2021 sebanyak 5.099, sementara di 2020 sebanyak 8.525 tindak pidana,” katanya di Mapolda Sumbar, Jumat (31/12/2021).
Teddy Minahasa Putra menambahkan, dengan menurunnya tindak pidana tentu berimbas pada angka penyelesaiannya. “Jika di 2020 penyelesaian tindak pidana sebanyak 7.782, sementara di 2021 turun ke 7.607,” ujarnya.
Sementara, prosentase penyelesaian perkara tindak pidana justru naik 149,18 persen dibandingkan tahun 2020 hanya 91,28 persen. “Ini membuktikan para penyidik sudah mulai profesional, dan fungsi kontrol juga berjalan dengan baik. Sehingga tidak ada perkara yang berhenti di tengah jalan atau tidak ada kejelasan,” tuturnya.
Jika dilihat perbandingan crime index, dari kasus curat, curas dan curanmor. “Curat sebanyak 636 kasus, curas 85 kasus dan curanmor 457. Jumlahnya menurun dibandingkan dengan tahun 2020 dengan curat 1.373 kasus, curas 226 kasus dan curano 903 kasus,” tutupnya. (rdr)