JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Salah satu tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari Mohammad Riza Chalid, yang dikenal sebagai “Raja Minyak”.
Pada 2015, Mohammad Riza Chalid pernah membuat pernyataan kontroversial dengan menyebutkan Sumatra Barat sebagai “Provinsi Dajjal”. Pernyataan tersebut muncul setelah kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Istilah “Dajjal” sendiri mengacu pada pengertian sebagai orang yang paling berdusta. Pernyataan ini sempat memicu kemarahan masyarakat Minangkabau dan dilaporkan ke Mabes Polri, namun hingga kini belum ada kejelasan.
Kini, anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza, terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM sekitar Rp9 triliun, serta kerugian pemberian kompensasi dan subsidi pada tahun 2023 yang mencapai Rp147 triliun.




















