JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, bahwa pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerlukan dukungan anggaran dari pemerintah pusat guna mengantisipasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas.
Hal tersebut disampaikan Bagja melalui keterangan resmi. “Keterbatasan APBD pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengakibatkan tidak dapat terpenuhinya anggaran untuk kegiatan pengawasan PSU sehingga perlu dukungan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” katanya.
Bagja menegaskan, penyelenggaraan Pilkada dialokasikan menggunakan dana hibah melalui APBD, dan sisa dana hibah yang tidak dikembalikan wajib dikembalikan ke kas daerah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penetapan calon kepala daerah terpilih.
“Namun ketika suatu bawaslu kabupaten/kota diputuskan untuk menyelenggarakan PSU, maka bawaslu provinsi diamanatkan untuk mengawasi jalannya penyelenggaraan PSU tersebut sampai tahapan berakhir,” katanya.
Untuk Bawaslu sendiri, kata Bagja, saat ini telah melaksanakan kebijakan dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.





















