PADANG, RADARSUMBAR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan sanksi terhadap 26 lembaga penyiaran yang melakukan pelanggar terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS) sepanjang 2021.
Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Minggu (2/1/2022) mengatakan pemberian sanksi tertulis itu kepada 11 lembaga penyiaran televisi dan 15 lembaga penyiaran radio. “Sanksi ini sebagai bentuk pengawasan kepada lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dalam program yang mereka buat agar sesuai dengan P3SPS.
Di bulan Desember 2021, KPID Sumbar melayangkan surat teguran kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Sumbar atas pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran KPI dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pemberian sanksi terhadap lembaga penyiaran publik itu terkait dengan temuan tayangan yang menampilkan orang tengah merokok dalam program siaran berita Sumatera Barat Hari Ini. “Teguran tersebut telah kami layangkan kepada TVRI 30 Desember 2021,” kata dia.
Berdasarkan hasil pantauan petugas pemantau KPID Sumbar pada hari Selasa (21/12), LPP TVRI Sumbar menayangkan seorang pria tengah memegang rokok dalam sebuah berita terkait berita “edarkan sabu, sekuriti ditangkap pada program “Sumatera Barat Hari Ini”. Kejadian itu terekam pada pukul 16.31 WIB.
Menurut dia pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan remaja serta pelanggaran terhadap ketentuan pelarangan dan pembatasan materi siaran rokok, napza, dan minuman beralkohol sebagaimana yang diatur dalam P3SPS .
Ia mengatakan bahwa pihaknya tanggal 30 Desember 2021 telah memutuskan tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012 Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 27 Ayat 2 (a). “Atas pelanggaran tersebut lembaga penyiaran publik ini kami berikan sanksi teguran tertulis pertama,” katanya.
Dirinya meminta agar lembaga penyiaran apalagi lembaga penyiaran publik seperti TVRI berkomitmen untuk terus memberi perlindungan terhadap anak dan remaja. “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran,” kata dia. (ant)