JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur negara, termasuk ASN, PPPK, hakim, TNI, Polri, dan pensiunan, akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025, dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kebijakan ini dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa. “THR akan dibayar mulai Senin, 17 Maret 2025,” kata Presiden Prabowo.
Kebijakan pemberian THR untuk aparatur negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, yang telah ditandatangani oleh Presiden. Besaran THR dan gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen untuk ASN pusat, prajurit TNI, Polri, dan hakim. Sedangkan untuk ASN daerah, THR dan gaji ke-13 diberikan dengan skema yang sama, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Komentar