JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo didukung penuh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu sebagai komitmen kementerian dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemkomdigi, Ismail, di Jakarta, pada Jumat (14/3/2025), menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait proyek PDNS.
“Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar,” kata Sekjen Kemkomdigi.
Ismail menyatakan pihaknya berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Ia juga menegaskan Kemkomdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
Menurut Ismail, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
Kemkomdigi dipastikan terus menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sebagai nilai fundamental dalam setiap kebijakan dan program kementerian. (rdr/komdigi)