JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wisatawan dilarang untuk mendaki atau mendekati kawah puncak Gunung Kerinci setelah Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendeteksi peningkatan aktivitas kegempaan di gunung berapi yang terletak di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi tersebut.
Kepala Badan Geologi, Muhamad Wafid, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (15/3), mengungkapkan bahwa zona larangan aktivitas kini ditetapkan pada radius tiga kilometer dari arah kawah di puncak Gunung Kerinci. Wafid menjelaskan bahwa potensi bahaya yang mungkin terjadi meliputi gas vulkanik dengan konsentrasi tinggi dan lontaran batuan jika gunung meletus secara tiba-tiba tanpa gejala kenaikan aktivitas yang signifikan.
Petugas pemantau Gunung Kerinci yang bertugas di Kersik Tuo, Kayuaro, Jambi, melaporkan bahwa warna hembusan gas vulkanik yang terdeteksi dominan berupa uap air, tanpa membawa material batuan atau abu ke permukaan.
Hingga Sabtu dini hari, pukul 00.00 WIB, tercatat sebanyak 20 kejadian gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo maksimum 6-25 mm dan durasi 6-25 detik. Sementara itu, untuk gempa vulkanik dalam tercatat 15 kejadian dengan amplitudo maksimum 9-40 mm dan durasi 9-25 detik. Tremor juga terus berlangsung sejak pukul 20.43 WIB dengan amplitudo maksimum 0,5-1 mm, yang dominan pada 0,5 mm.
Wafid menambahkan bahwa selama periode 1-15 Maret, Badan Geologi mencatat sejumlah aktivitas kegempaan, termasuk 1003 kali gempa hembusan, 2 kali gempa vulkanik dangkal, 1 kali gempa vulkanik dalam, dan 17 kali gempa tektonik jauh. Status aktivitas vulkanik Gunung Kerinci saat ini masih berada pada Level II atau Waspada.
Seiring dengan peningkatan aktivitas vulkanik tersebut, masyarakat dan wisatawan diminta untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi, serta tidak mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait aktivitas Gunung Kerinci.
“Warga dan wisatawan diminta mengikuti arahan petugas dari instansi yang berwenang. Badan Geologi akan terus berkoordinasi dengan BNPB, BMKG, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan masyarakat,” tandasnya. (rdr/ant)