JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan uang senilai Rp2,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Fitroh menyebutkan bahwa OTT tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Meskipun begitu, KPK belum mengungkapkan identitas resmi para pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.
“Suap proyek Dinas PUPR,” ujar Fitroh saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Ia juga mengonfirmasi bahwa Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten OKU serta tiga anggota DPRD Kabupaten OKU adalah di antara mereka yang terjaring dalam OTT tersebut. Sebelumnya, KPK juga menyebutkan ada delapan orang yang diamankan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menambahkan bahwa kedelapan orang yang terjaring OTT di OKU sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu pagi. Mereka dibawa menggunakan sejumlah mobil dan langsung menuju area belakang gedung.
“Benar, kedelapan orang sudah tiba,” kata Tessa saat dihubungi terpisah.
OTT ini dilakukan oleh penyidik KPK pada Sabtu (16/3). Dari informasi yang diperoleh, lima orang yang terjaring OTT adalah seorang kepala dinas di lingkungan Pemkab OKU, seorang pemborong (kontraktor), dan tiga anggota DPRD Kabupaten OKU. (rdr/ant)