Airlangga menambahkan, selain Sumbar, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan. Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua. (*)
Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara
6. Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
7. Kalimantan Utara: Bulungan
8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna
9. Lampung: Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
10. Maluku: Kota Ambon dan Kepulauan Aru
11. NTB: Kota Mataram
12. NTT: Lembata dan Nagekeo
13. Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
14. Papua Barat: Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
15. Riau: Kota Pekanbaru
16. Sulawesi Tengah: Kota Palu
17. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
18. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
19. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok
20. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
21. Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga.