PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok.
Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali.
Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021. “Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) kemarin.
Airlangga menambahkan, selain Sumbar, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan. Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua. (*)
Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:
1. Aceh: Kota Banda Aceh
2. Bengkulu: Kota Bengkulu
3. Jambi: Kota Jambi
4. Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang
5. Kalimantan Tengah: Kota Palangkaraya, Lamandau dan Sukamara
6. Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
7. Kalimantan Utara: Bulungan
8. Kepulauan Riau: Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang dan Natuna
9. Lampung: Kota Bandar Lampung dan Kota Metro
10. Maluku: Kota Ambon dan Kepulauan Aru
11. NTB: Kota Mataram
12. NTT: Lembata dan Nagekeo
13. Papua: Boven Digoel dan Kota Jayapura
14. Papua Barat: Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama
15. Riau: Kota Pekanbaru
16. Sulawesi Tengah: Kota Palu
17. Sulawesi Tenggara: Kota Kendari
18. Sulawesi Utara: Kota Manado dan Kota Tomohon
19. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok
20. Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
21. Sumatera Utara: Kota Medan dan Kota Sibolga.