PADANG, RADARSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperluas program perlindungan lahan sawah untuk mencakup 20 provinsi guna mengatasi alih fungsi lahan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Jakarta, Selasa, Zulhas mengatakan bahwa pemerintah akan segera merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 terkait alih fungsi lahan sawah.
“Revisi Perpres segera selesai dan ditandatangani, banyak lahan sawah yang akan dilindungi. Dari yang sebelumnya delapan provinsi, kini akan ada tambahan 12 provinsi,” ujar Zulhas.
Provinsi yang diusulkan untuk masuk dalam daftar Lahan Sawah Dilindungi (LSD) meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, dengan total luas 2.751.651 hektare.
Selain itu, delapan provinsi sebelumnya yang sudah masuk dalam LSD adalah Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan total luas 3.836.944 hektare.
Komentar