Sopir Angkot Penabrak Pengendara Motor di Padang Ditangkap Polisi

Personel PJR Ditlantas Polda Sumbar menangkap sopir penabrak pengendara motor yang sempat kabur. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi berhasil menangkap sopir angkot jurusan Pasar Raya-Siteba yang kabur usai menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, di kawasan Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman, Selasa (4/1/2022).

Kasat Lantas Polresta Padang AKP Alfin, mengatakan, usai ditangkap pelaku kemudian dibawa ke Unit Laka Satlantas Polresta Padang. “Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, personel PJR Ditlantas Polda Sumbar langsung melakukan penangkapan,” jelas Alfin kepada radarsumbar, Selasa (4/1/2022).

Ia mengaku, pelaku bersama istrinya bersembunyi di kawasan Kasang usai kejadian nahas tersebut. “Saat ini kami masih mengumpulkan informasi terkait kecelakaan tersebut,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi antara mobil angkot jurusan Pasar Raya-Siteba dengan dua unit sepeda motor, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Sang sopir kabur usai kejadian tersebut usai menewaskan satu orang pengendara. Korban berinisial E (37) tinggal di Alai Parak Kopi, berprofesi sebagai guru. Satu orang lagi korban yakni, MA (21) warga Lapai, pengendara motor Yamaha Xeon BA 2243 BP mengalami luka-luka.

Kronologisnya, kecelakaan bermula ketika angkot yang datang dari Simpang Alai menuju arah Simpang Tinju setiba di TKP menabrak motor Honda Beat BA 2020 OC yang dikendarai korban E. Tak sampai di sana, angkot lalu menabrak lagi motor Yamaha Xeon BA 2243 BP yang dikendarai korban MA. Diduga, sang sopir mengemudi secara ugal-ugalan dan kencang.

Saksi mata yang juga salah seorang penumpang angkot yang nahas, Rusli (33), menjelaskan, angkot tersebut melaju kencang. Penumpang awalnya sudah memperingatkan sang sopir, tapi sopir tak mengindahkan. Sesampai di TKP, angkot menabrak dua kendaraan di depannya. “Mobil angkot ini tidak terkendali Pak. Kami penumpang sudah mengingatkan sopir, tapi sopir tidak mengindahkannya,” terang dia. (rdr-007)

Exit mobile version