PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang di Indonesia. Setidaknya, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.
Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua. Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto.
Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.
“Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali,” kata Airlangga. (*)
Berikut ketentuan di daerah-daerah yang terkena pengetatan tersebut:
- Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
- Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
- Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
- Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
- Semua fasilitas publik ditutup sementara.
- Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
- Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.