Ini Ketentuan di Daerah Pengetatan PPKM Mikro

Ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.

ilustrasi PPKM

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang di Indonesia. Setidaknya, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.

Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua. Hal ini diungkapkan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto.

Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.

“Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali,” kata Airlangga. (*)

Berikut ketentuan di daerah-daerah yang terkena pengetatan tersebut:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version