Kepada penyidik, kata Arisman, pelaku mengaku jika rem angkot tersebut tidak berfungsi saat kejadian. Alhasil, ia menabrak pengendara motor yang berada di depan. “Pengakuan pelaku, kondisi angkot, remnya blong. Ia sudah mencoba untuk mengerem, tapi tidak bisa dan menabrak motor di depannya,” jelas Arisman kepada radarsumbar.com, Rabu (5/1/2022).
Pelaku kata Arisman, telah dilakukan tes urine. Dari hasil tes, hasilnya negatif.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pelaku terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi antara mobil angkot jurusan Pasar Raya-Siteba dengan dua unit sepeda motor, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Sang sopir kabur usai kejadian tersebut usai menewaskan satu orang pengendara. Korban berinisial E (37) tinggal di Alai Parak Kopi, berprofesi sebagai guru. (rdr-007)