PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ryan, sopir angkot yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, mengakui sempat menolong korban E (37) usai dirinya menabrak pengendara motor tersebut di kawasan Gunung Pangilun, atau tak jauh dari Budiman Swalayan, Senin (3/1/2022) lalu.
Hal ini terungkap saat dia menjalani pemeriksaan penyidik Unit Laka Satlantas Polresta Padang usai ditangkap Selasa (4/1/2022) di Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman setelah melarikan diri paskakejadian tabrakan tersebut.
Kanit Laka Lantas Satlantas Polresta Padang, Ipda Arisman mengatakan, pelaku sebelum kabur, sempat menolong korban saat tabrakan di pagi nahas tersebut. Karena korban yang dilihatnya sudah tak bergerak, pelaku kabur karena takut.
Pelaku, kata Arisman, pergi ke rumahnya membawa serta anak dan istrinya, kemudian pergi bersembunyi ke rumah saudaranya di Nagari Kasang, Kabupaten Padangpariaman.
Kepada penyidik, kata Arisman, pelaku mengaku jika rem angkot tersebut tidak berfungsi saat kejadian. Alhasil, ia menabrak pengendara motor yang berada di depan. “Pengakuan pelaku, kondisi angkot, remnya blong. Ia sudah mencoba untuk mengerem, tapi tidak bisa dan menabrak motor di depannya,” jelas Arisman kepada radarsumbar.com, Rabu (5/1/2022).
Pelaku kata Arisman, telah dilakukan tes urine. Dari hasil tes, hasilnya negatif.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Pelaku terancam enam tahun penjara karena diduga telah melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi antara mobil angkot jurusan Pasar Raya-Siteba dengan dua unit sepeda motor, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB. Sang sopir kabur usai kejadian tersebut usai menewaskan satu orang pengendara. Korban berinisial E (37) tinggal di Alai Parak Kopi, berprofesi sebagai guru. (rdr-007)