PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang di empat kota Provinsi Sumatera Barat. Empat wilayah itu yakni Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Solok.
Tentunya, hal tersebut akan langsung ditindaklanjuti oleh Polda Sumbar dan jajaran serta tim penegak Perda untuk lebih mengintensifkan operasi yustisi.
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat dihubungi Selasa (6/7/2021) mengatakan, pihaknya langsung melakukan koordinasi setelah adanya putusan tersebut.
Saat ini, Polda Sumbar dan tim penegak Perda Yustisi juga tengah melakukan koordinasi untuk menentukan apa sanksi yang tepat bagi para pelanggar.
“Kita masih koordinasi dengan tim Operasi Yustisi di Sumbar. Sebelum-sebelumnya, sanksi yang diberikan masih sebatas tipiring. Namun, bisa jadi saat pengetatan ini sanksinya bisa lebih berat?” sebut Satake.
Ditambahkannya, selain koordinasi, tim Operasi Yustisi juga memantau kegiatan belajar mengajar secara langsung dan memastikan kepada Dinas Pendidikan di empat kota tersebut untuk memberlakukan belajar daring. Kemudian, juga memantau kegiatan proyek pembangunan 2021 tetap dilaksanakan dengan prokes yang ketat.
Tidak hanya itu, tim Operasi Yustisi pun diminta untuk mengecek kepatuhan pelaku usaha warung makan dan resto dengan pembatasan 25 persen maksimal sampai jam 17.00 WIB dan take away sampai jam 20.00 WIB.
Setelah itu, tim Operasi Yustisi juga ingin memastikan pengelola mall mematuhi kedatangan pengunjung dengan kapasitas 25 persen sampai jam 17.00 WIB.
Terakhir, tim Operasi Yustisi juga akan melakukan koordinasi dengan para stakeholder dan tokoh-tokoh yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan, fasilitas publik, seni dan seminar maupun transportasi umum yang disesuaikan dengan aturan PPKM Mikro.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6 sampai 20 Juli 2021.
“Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali,” kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021) kemarin.
Airlangga menambahkan, selain Sumbar, ada 43 kabupaten/kota di 21 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan. Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua. (*)