PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menetapkan sopir angkot penabrak dua pengendara sepeda motor yang salah satunya adalah istri polisi dan meninggal dunia di Gunung Pangilun, Padang jadi tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polresta Padang AKP Alfin. Penetapan tersangka sesudah penyidik melakukan gelar perkara. “Ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alfin kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).
Dia menambahkan, penetapan tersangka setelah melakukan sejumlah proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Alfin menyebut, sopir angkot tersebut berinisial RZP (22). “Selanjutnya ditahan di sel tahanan Polresta Padang,” ujar Alfin.
Alfin menyebutkan, RZP dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam 6 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” katanya. (rdr)