JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur kebijakan penanganan pandemi. Salah satunya soal aturan karantina pejabat dari luar negeri.
Dalam Surat Edaran Satgas No 1/2022, pejabat pemerintah yang baru kembali di luar negeri kini wajib melakukan karantina di RS Wisma Atlet atau tempat karantina terpusat lainnya. Bila ada pejabat yang tidak bersedia, maka karantina bisa dilakukan di hotel yang sudah ditunjuk Satgas dengan biaya ditanggung sendiri.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sah,” tulis Surat Edaran seperti dikutip pada Kamis (6/1/2022).
Aturan kebijakan karantina pejabat ini sebelumnya menuai kontroversi. Ada pemberian dispensasi yang membuat pejabat pemerintah bisa melakukan karantina mandiri di rumah usai kembali dari luar negeri. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kritikan agar tidak ada lagi dispensasi karantina bagi yang baru kembali dari luar negeri. (detik.com)