Pemprov Sumbar Wajibkan ASN Absen Subuh, Ada Sanksinya bagi yang Melanggar

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mewajibkan setiap ASN di lingkungan Pemprov Sumbar absen subuh. Setiap harinya, ASN wajib melapor kepada pimpinan unit kerja masing-masing di waktu Subuh. Ancaman hukuman disiapkan jika tidak melaksanakan kebijakan tersebut.

Juru bicara Pemprov Sumbar, Jasman tak menampik akan adanya punishment dari pelaksanaan aturan tersebut. Namun ia belum bisa menjelaskan bagaimana bentuknya. “Nanti saja kita tunggu (keluar) edarannya secara resmi. Semua pertanyaan kawan-kawan media akan terjawab,” kata Jasman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/1/2022).

Kewajiban absen subuh dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan kedisplinan dan produktifitas para pegawai. Kata Jasman, kebijakan Absen Subuh itu sudah disampaikan gubernur dalam apel perdana awal tahun, beberapa hari lalu. Dalam arahan apel perdana tersebut, Mahyeldi menginstruksikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar membuat surat edaran pelaksanaan Absen Subuh bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Dalam edaran itu akan diinstruksikan bagi seluruh ASN Pemprov Sumbar yang beragama Islam, wajib melapor pada pimpinannya masing-masing setiap usai shalat subuh,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Sumatera Barat ini.

Edaran yang sedang diproses tersebut merupakan salah satu kebijakan sebagai upaya dalam rangka meningkatkan kedisplinan dan produktifitas para ASN, dengan memulai membiasakan bangun di waktu Subuh. Selain absen subuh, mulai 9 Januari mendatang, Pemprov Sumbar juga akan memulai kembali kajian bulanan ASN Pemprov yang diganti harinya menjadi hari minggu pagi bersamaan dengan program Subuh Mubarokah di Masjid Raya Sumbar.

Kajian bulanan tersebut akan dilaksanakan sekali dalam sebulan di minggu pertama dengan ceramah-ceramah khusus dengan ustad yang ahli di bidangnya masing-masing dan sekaligus diperdalam lagi dengan sesi tanya jawab. (detik.com)

Exit mobile version