Polisi Ringkus Pengedar Tiga Kg Ganja Kering Siap Edar di Padang

Polresta Padang menangkap pengedar 3 kilogram ganja kering. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap satu orang pengedar narkoba jenis ganja kering seberat 3 kilogram (Kg) pada Selasa (4/1/2022). Pelaku bernama Roby (37) ditangkap di rumahnya di Wisma Lapai Jaya Blok B Nomor 7 RT 005 RW 006, Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, pelaku ditangkap bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan jika Roby selama ini menjadi pengedar narkoba. “Pelaku lalu kita intai dan kita tangkap di rumahnya,” jelas Dedy kepada radarsumbar.com, Kamis (6/1/2022).

Dedy menyebut, saat penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa kantong asoi warna hitam berisikan 3 kilogram ganja kering. “Pelaku mengakui ganja tersebut miliknya. Ia kemudian kita bawa ke kantor untuk keperluan penyidikan,” tutur Dedy. (rdr-007)

Exit mobile version