PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pelaku pencurian satu unit laptop diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pelaku ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli laptop yang dijual pelaku melalui media sosial.
Pelaku bernama Fajar Akbar (17), merupakan warga Jalan Ranah Dalam I RT 1 RW 2, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Pelaku yang masih remaja tanggung ini, ditangkap di Jalan Kampung Nias I Nomor 19 RT 1 RW 4, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Kamis (6/1/2022) saat hendak bertransaksi dengan pembeli yang notabene adalah anggota polisi.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, pelaku ditangkap usai menjual laptop tersebut melalui media sosial. Polisi yang mencurigai jika laptop tersebut merupakan barang curian karena dijual dengan harga yang terlalu murah, kemudian berpura-pura menjadi pembeli. Saat transaksi, pelaku kemudian ditangkap polisi.
“Pelaku mengakui mengambil lapton tersebut di kawasan Padang Barat. Laptop kemudian dipertemukan dengan korban. Korban mengakui jika itu laptop miliknya yang hilang dicuri,” tutur Rico. Pelaku dijerat melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (rdr-007)