PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rian Aditia Putra (21), yang berprofesi sebagai juru parkir atau tukang parkir di kawasan Pantai Padang, tak dapat berkutik saat diringkus Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Rabu (5/1/2022). Warga Koto Marapak ini diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman kepada pengunjung Pantai Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda menjelaskan, korban bersama teman lelakinya mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari seorang jukir di kawasan Pantai Padang. Waktu itu korban yang tengah duduk-duduk di tepi laut bersama teman lelakinya, didatangi oleh pelaku dan temannya. Kedua pria tersebut tiba-tiba menuduh sejoli ini tengah berbuat mesum. Tak hanya itu, korban pun diancam akan dilaporkan.
“Pelaku kemudian meminta HP korban dan uang sebesar Rp500 ribu. Mereka beralasan jika tidak diberikan, maka korban dan teman lelakinya akan dibawa ke pos pemuda. Korban yang takut, akhirnya memberikan HP dan uang tersebut,” jelas Rico kepada radarsumbar.com, Kamis (6/1/2022).
Korban kemudian melapor ke polisi. Polresta Padang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap salah seorang pelaku. “Pelaku kita tangkap tanpa perlawanan. Ia kita tangkap tak jauh dari Taman Budaya,” terang Rico. (rdr-007)