PULAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Mengawali tahun baru 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu-sabu, Senin (3/1) malam sekira pukul 22.00 WIB.
Dua pelaku AS (52) dan YI (40), ditangkap di sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Diketahui, salah satu pelaku adalah residivis. “Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu, satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. “Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*/rdr)