Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang di dalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu-sabu, satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. “Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*/rdr)
Laman 2 dari 2 Laman