“Tujuannya agar pekerja/buruh kita memiliki pelindungan yang memadai dari sisi K3, agar terhindar dari risiko-risiko seperti kecelakaan kerja,” ujarnya.
Selain itu, imbuh Ida, dengan adanya perubahan karakter pekerjaan, isu terkait hak-hak pekerja/buruh juga harus dikedepankan. “Sehingga era digitalisasi yang tujuannya untuk memudahkan, menjadikan segala sesuatu lebih efektif dan efisien, tidak menjadikan para pekerja/buruh tereduksi hak-hak dan kesejahteraannya,” ujarnya.
Terkait Peringatan Bulan K3 Tahun 2022 yang mengusung tema “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, Menaker menyampaikan bahwa hal ini juga merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan pelindungan bagi pekerja di era digitalisasi.
“Sekali lagi, tema ini mengajak kita semua agar isu pelindungan pekerja ini tidak terkesampingkan di tengah perubahan dunia industri di era digitalisasi,” tutupnya. (rdr)