PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Satresnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 56 paket ganja kering yang siap diedarkan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto didampingi Kabag Sumda Kompol Muzhendra serta Kasi Propam Iptu Ralim, menjelaskan pengungkapan narkotika jenis ganja tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 sekira pukul 04.45 WIB.
“Pelaku ditangkap bertempat di Jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat,” kata AKP Eri.
Pelaku yang diamankan sebanyak 4 orang, yaitu LS (28), DA (30), JB (40) serta DAN (32) yang kesemuanya memiliki peran yang berbeda-beda dalam perkara narkotika ini. Menurut Eri Yanto, barang bukti berupa ganja kering tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Saat pelaku diamankan, ditemukan barang bukti 55 paket besar narkotika jenis ganja kering, 1 paket sedang ganja kering, 2 buah karung plastik ukuran besar, 1 unit mobil Toyota Avanza Nomor Polisi BB 1716 AH, 4 unit alat komunikasi berupa telepon genggam, dan 1 buah TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Nomor Polisi BA 1431 SN.
Kasatresnarkoba Polres Pasaman Barat menerangkan, kronologis pengungkapan berawal pada bulan Desember tahun 2021 lalu, anggota Satresnarkoba Polres Pasaman Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka DA (30) pernah memasukkan Narkotika jenis ganja yang berasal dari Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara ke daerah Paraman Ampalu, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat, dan pada hari Jumat tanggal 7 Januari 2022 tim Opsnal melaksanakan pemeriksaan jalan di jembatan Kampung Baru, Jorong Aek Napal, Kenagarian Batahan, dan sekira pukul 04.45 WIB.
Saat itu, petugas menghentikan mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja kering, dan akhirnya ditemukan keempat pelaku bersama barang bukti yang lainnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang bukti berupa 56 paket yang berisikan ganja kering ini, didapat melalui perantara dari seorang narapidana Muaro Padang yang berinisial AS yang merupakan tersangka Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2020 yang telah divonis hukuman penjara selama 5 tahun 3 bulan.
Atas perbuatan tersebut keempat pelaku diancam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah. (*/rdr)