Rumah Pengedar Sabu-sabu di Padang Digerebek Polisi, Dua Pelaku Ciut

Dua pengedar narkoba ditangkap polisi. (IST)

PADANG, RADARSUMBAR.COM – Tengah menunggu pembeli, dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu digerebek di rumahnya di Jalan Tepi Rel Kereta Api RT 002 RW 004, Kelurahan Sawahan Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (9/1/2022) malam.

Sebanyak 4 paket sedang dan 2 paket kecil sabu-sabu berhasil diamankan Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang dari rumah pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriansyah Putra menjelaskan, kedua pelaku bernama Riko Gustian (40), warga Simpang Haru dan Okta Stevan (21) tinggal di rumah yang digerebek polisi. “Kami yang mendapat laporan dari masyarakat adanya dua orang penjual narkoba di dalam salah satu rumah pelaku. Lalu kami lakukan penggerebekan dan penangkapan,” tutur Rico kepada radarsumbar.com, Senin (10/1/2022).

Rico menyebut, kedua pelaku tak dapat mengelak, ketika ditangkap keduanya tengah membagi-bagi sabu menjadi beberapa paket. “Kedua pelaku tidak bisa mengelak, kami langsung membawanya ke Mapolresta Padang,” jelas Rico. (rdr-007)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version